Melanjutkan artikel kami yang sebelumnya mengenai sekolah 3 hari yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu. Kali ini, kami akan memberikan sudut pandang dari pemerintah, dalam hal ini Komisi X DPR Republik Indonesia, mengenai kabar tersebut. Selain untuk menghindari perdebatan yang panjang di luar sana, kami juga ingin memberikan informasi yang lebih jelas mengenai kabar ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menjadi korban hoax.
Tanggapan DPR mengenai usulan sekolah 3 hari
Berdasarkan laporan yang dirilis Sindonews (6 Desember 2019), Komisi X DPR menerima usulan tersebut dengan sikap positif. Hanya saja, DPR menegaskan bahwa usulan tersebut harus dikaji ulang. Karena, apa yang ramai diperbincangkan masih sebatas usulan dan belum ada kejelasan mengenai sekolah apa saja yang diwajibkan sekolah 3 hari. Apakah mulai dari SD hingga SMA atau sebatas sekolah dasar saja.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyebutkan bahwa usulan tersebut dianggap sebagai usulan yang bisa dilakukan jika tujuannya agar lebih efektif. Dengan sekolah 3 hari juga dapat mengurangi tenaga yang dikeluarkan oleh pelajar maupun pengajar. Namun, ia kembali mengingatkan agar usulan tersebut dikaji dengan baik agar tidak menimbulkan hal-hal negatif untuk pelajar dan pengajar karena muncul pro dan kontra dari sisi wali murid dan masyarakat secara umum.
Dari apa yang sudah disampaikan oleh DPR ini, artinya kabar tentang usulan sekolah 3 hari bukanlah keputusan final. Ini merupakan usulan yang belum ada persetujuan secara resmi dari pemerintah Indonesia. Untuk itu, jika Anda mendapati perbincangan mengenai sekolah 3 hari yang disampaikan oleh orang lain di luar sana, katakan pula kepada mereka bahwa ini merupakan usulan dan bukan keputusan final.
Semoga dengan tambahan informasi ini, Anda semua lebih memahami bahwa pendidikan di Indonesia saat ini masih sesuai dengan kurikulum lama yakni sekolah 5-6 hari dalam seminggu. Kami harap Anda dan semua keluarga Anda menjadi lebih jelas dengan usulan tersebut.
Ilustrasi (c) Unsplash.com